- Dua pria menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas pencurian dan perusakan gawang aluminium bernilai Rp30 juta.
- Aksi pencurian bersama dua buronan tersebut terjadi pada 25 Februari 2026 di Lapangan Wisma Persebaya, Surabaya.
- Para pelaku memotong gawang menjadi enam belas bagian lalu menjualnya seharga Rp450 ribu sebagai besi tua.
SuaraJatim.id - Dua pria menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa mencuri sekaligus merusak gawang mini soccer milik pengelola fasilitas olahraga di kompleks Wisma Persebaya, Surabaya.
Gawang berbahan aluminium yang ditaksir bernilai Rp30 juta itu dipotong-potong sebelum dijual sebagai besi tua seharga Rp450 ribu.
Kedua terdakwa, Abd. Rochman Ferry alias Kadal dan Mardjuki, didakwa melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya, Sena dan Yan, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) dini hari di Lapangan Wisma Persebaya, Jalan Karanggayam Nomor 1, Surabaya.
Baca Juga:Selamat Jalan Sang Capo: Andie Peci, Pejuang Marwah Persebaya Itu Kini Telah Berpulang
Dalam dakwaan disebutkan, para pelaku masuk ke area lapangan yang saat itu dalam kondisi terbuka. Mereka kemudian mengambil satu unit gawang mini soccer berbahan aluminium berukuran 3 x 2 meter.
Agar mudah diangkut, para pelaku terlebih dahulu melepaskan jaring gawang. Selanjutnya, rangka aluminium dipukul dan diinjak hingga patah menjadi 16 bagian.
"Abd. Rochman Ferry mematahkan tiang sisi kiri menjadi tiga bagian, sedangkan Mardjuki mematahkan bagian belakang menjadi tiga potong," kata JPU melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang masih buron, Sena dan Yan, disebut mematahkan bagian rangka lainnya hingga seluruh gawang terpotong menjadi beberapa bagian.
Delapan potong rangka aluminium kemudian dibawa Abd. Rochman Ferry bersama Yan ke Pasar Loak Jalan Demak dan dijual seharga Rp300 ribu.
Baca Juga:Berkedok Mobil Dinas, 4 Petugas PLN Lumajang Gasak Kabel Listrik Aktif
Delapan potong lainnya dibawa Mardjuki bersama Sena ke kawasan Jalan Endrosono dan laku Rp150 ribu. Uang hasil penjualan besi tua tersebut kemudian dibagi rata di antara keempat pelaku.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian. Abd. Rochman Ferry dan Mardjuki akhirnya ditangkap pada 27 April 2026, sedangkan dua pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatan tersebut, pengelola lapangan, CV Prima Mitra Perkasa, mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama disertai perusakan terhadap barang yang diambil.