Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat

Mereka ditangkap setelah beraksi di sejumlah daerah lintas provinsi.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 30 Mei 2025 | 23:10 WIB
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
Ilustrasi ungkap kasus peredaran uang palsu. [Dok. Istimewa]

Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah Palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Pemalsuan Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah.

Oleh karena itu, mengenali keaslian Uang Rupiahmu adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran Rupiah Palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara

Sesuai UU Mata Uang, Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).

Baca Juga:Viral Video Panas Remaja Ngawi, Pelaku Diamankan Polisi

Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Sebagai bagian dari Botasupal, Bank Indonesia berperan aktif dalam upaya penanggulangan uang palsu dengan berpedoman pada strategy map pencegahan & pemberantasan uang rupiah palsu.

[ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini