Aris, Predator Anak Mojokerto Bisa Saja Lolos Dari Hukuman Kebiri Jika....

Predator anak Mojokerto masih menunggu tes klinis kedua untuk menentukan layak atau tidaknya terima hukuman kebiri.

Muhammad Taufiq
Rabu, 06 Januari 2021 | 08:50 WIB
Aris, Predator Anak Mojokerto Bisa Saja Lolos Dari Hukuman Kebiri Jika....
Ilustrasi kasus predator anak. [Suara.com]

Aris juga diadili karena memerkosa 1 anak di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Aris divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh PN Mojokerto pada 20 Juni 2019. Vonis ini baru diterapkan terhadap Aris setelah dia menjalani hukuman dalam vonis pertama.

Aris memerkosa sembilan anak dalam kurun waktu 2015 sampai Oktober 2018. Para korban menderita robek dan pendarahan pada alat vitalnya. Namun terdapat celah dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 bagi predator anak, seperti Aris untuk lolos dari kebiri kimia.

Karena terpidana tidak serta merta menjalani tindakan tersebut setelah bebas dari pidana pokok.

Aris harus lebih dulu menjalani rangkaian penilaian klinis. Penilaian klinis ternyata menjadi tahap awal pelaksanaan kebiri kimia. Pada Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2020 dijelaskan penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiater, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.

Baca Juga:Pemuda Mojokerto Ini Jadi Orang Pertama Terima Hukuman Kebiri di Indonesia

Tahap ini dilakukan oleh tim medis dan psikiater yang ditunjuk jaksa bersama Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Yakni paling lambat sembilan bulan sebelum Aris bebas dari pidana pokok yakni 12 tahun penjara terhitung sejak dia ditahan pada Mei 2018. Penilaian klinis yang akan menentukan Aris layak atau tidak menjalani hukuman kebiri kimia.

Tim medis dan psikiater membutuhkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur kriteria layak atau tidaknya seorang terpidana dihukum kebiri kimia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini