SuaraJatim.id - Sejumlah pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpapar Covid-19. Akibatnya, aktivitas pelayanan publik di pengadilan untuk sementara waktu dihentikan atau dilockdown untuk sepekan ke depan, mulai 17 hingga 22 Januari 2021.
Kepastian lockdown di PN Surabaya ini tertuang dalam Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya Dr Joni SH MH.
Dalam SK tersebut dijelaskan kalau lockdown atau penghentian semua aktivitas operasional kantor tersebut sebagai langkah pencegahan Covid-19.
Namun demikian, untuk layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, PN tetap akan melayaninya. Contohnya layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanannya.
Baca Juga:Habis Ngopi Tensi Darah Tinggi, Whisnu Sakti Nyaris Gagal Divaksin Covid
Seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, dari tes swab yang dilakukan PN Surabaya pada Rabu (13/1/2020) ada sembilan orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sebelum tes swab dilakukan, ada beberapa hakim dan panitera yang sudah positif. Bahkan ada satu panitera yang saat ini dalam keadaan kritis di sebuah RS di Surabaya.
Perlu diketahui, PN Surabaya sebelumnya melakukan tes swab pada selurun pegawai PN Surabaya. Apabila hasil Swab menyatakan banyak yang terpapar maka akan dilalukan lockdown. Hal ini sebagaimana keputusan yang sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jawa Timur.
Keputusan ini diambil guna mendukung keputusan Pemerintah sebagaimana dalam SK Gubernur Jawa Timur no.188/7/Kpts/013/2021 tgl 9 Jan 2021. Intinya pembatasan kegiatan masyarakat guna pengendalian penyebaran Virus Corona di wilayah Jatim.
"Jika nanti para ASN dan Hakim di PN Surabaya tingkat terpaparnya sangat tinggi, maka Ketua PN Surabaya segera berkoordinasi dengan Ketua PT Jatim untuk mengambil langkah antisipatif dengan mengambil kebijakan lockdown ke- 3 atas pelayanan publik di PN Surabaya. Untuk saat ini Ketua PN melalui Humas telah menginstruksikan agar mengendalikan jumlah kunjungan publik ke PN Surabaya untuk sementara waktu," ujar Humas PN Surabaya, Rabu (13/1/2021) lalu.
Baca Juga:Pemakaman Fadly Satrianto Korban Sriwijaya Air, Sumarzen: Ayah Enggak Kuat!
Ginting menambahkan, pihaknya juga telah melaksanakan Swab pada 325 orang pada seluruh keluarga besar PN Surabaya. Pelaksanaan Swab dilakukan pada pagi tadi dan hasilnya akan keluar pada empat hari mendatang.
"Pimpinan PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan Gubernur Jatim dalam hal mengurangi kegiatan persidangan di PN Surabaya. Dengan cara menghimbau kepada seluruh majelis hakim agar menunda persidangan seluruh perkara di atas 14 hari. Terhitung sejak hari Senin 11 Januari 2021. Kecuali persidangan perkara pidan yang hampir habis masa penahanannya dapat digelar persidangan," ujarnya.
Sementara tujuan dilakukan Swab di PN Surabaya agar pimpinan dapat mengetahui sejauh mana tingkat penyebaran virus di areal PN Surabaya.
Utamanya akibat kunjungan para pengguna jasa pengadilan yang berasal dari berbagai kota. Interaksi masyarakat antar daerah sangat tinggi di PN Surabaya karena keperluan persidangan.
Namun demikian saat ini pelayanan secara terbatas tetap berjalan di setiap bidang urusan, pelimpahan perkara tetap berjalan. Diimbau kepada masyarakat agar untuk sementara waktu tidak berkunjung ke PN Surabaya bila keperluan tidak mendesak.
Juga kegiatan pelaksanaan eksekusi yang berpotensi mengundang kerumunan massa dalam jumlah banyak. Semua itu untuk sementara dipending.
Imbauan juga diberikan kepada masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau demonstrasi di PN untuk sementara tidak diizinkan oleh keamanan, yakni TNI-Polri. Tujuannya agar benar-benar penyebaran virus di Jatim dapat di minimalisir.