KPU Gresik Tetapkan Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah Pemenang Pilkada

Penetapan dibacakan resmi oleh Ketua KPU Gresik Akhmad Roni

Muhammad Yunus
Sabtu, 23 Januari 2021 | 09:14 WIB
KPU Gresik Tetapkan Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah Pemenang Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menetapkan Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat), sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih, Jumat (22/1/2021) / [Foto SuaraJatim.id / Amin Alamsyah]

“Mengajak seluruh masyarat untuk bersatu membangun Kabupaten Gresik. Menurutnya, tidak perlu ada lagi dikotomi antar para pendukung. Tidak ada nomor satu 1 atau 2, mari kita semua bersatu seperti yang tercantum dalam sila ke-tiga Pancasila," terangnya di hadapan awak media.

Bupati muda 36 tahun itu juga menjelaskan bahwa tantangan kedepan sudah menanti. Dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di Kota Santri ini.

"Sudah bukannya zamannya untuk berkompetisi. Saya mengajak pasangan QA untuk berkolaborasi. Membangun Gresik baru yang penuh keberkahan," harapnya.

Kontributor : Amin Alamsyah

Baca Juga:Saling Klaim Menang di Pilkada Gresik, KPU Didesak Percepat Input Data

REKOMENDASI

News

Terkini