Real Count KPU Gresik Gus Yani-Bu Min Menang, Paslon Petahana Legowo

Pemenang Pilkada Gresik adalah pasangan Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat).

Muhammad Taufiq
Kamis, 17 Desember 2020 | 16:13 WIB
Real Count KPU Gresik Gus Yani-Bu Min Menang, Paslon Petahana Legowo
Rapat pleno rekapitulasi suara KPU Gresik memenangkan pasangan Gus Yani-Bumin di Pilkada Gresik (Suara.com/Amin Alamsyah)

SuaraJatim.id - Rapat rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara dalam Pilkada Gresik 2020 sudah diputuskan. Pemenangnya adalah paslon H Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat). Keduanya unggul dari paslon petahana Moh Qosim dan Asluchul Alif (QA). 

Dari hasil rekap itu, pasangan Niat memperoleh 369.844 ribu suara. Sedangkan paslon QA hanya mendapat 355.611 suara. Masing-masing paslon sama-sama menang di sembilan kecamatan. Niat unggul tipis dari petahana dengan selisih 14.233 suara.

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengatakan proses rekap berjalan lancar. Dalam rapat pleno juga tidak ada skorsing. Kendati hasil suara pemenang sudah muncul, pihaknya belum bisa menetapkan paslon suara terbanyak sebagai pasangan bupati dan wakil bupati.

"Penetapan paslon terpilih tidak bisa langsung ditetapkan, menunggu apakah ada permohonan di Mahkamah Konstitusi, Kami masih menunggu di MK apakah ada permohonan atau tidak," kata Roni usai menggelar rapat rekapitulasi yang digelar di Hotel Aston, Kamis (17/12/2020) pagi.

Baca Juga:Pilkada Usai, Persis Solo Tagih Janji Kompetisi Bergulir

"Kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Setidaknya menunggu secara resmi dari MK dan informasi dari KPU RI," tambahnya. 

Setelah ini, sembari menunggi informasi dari MK maupun KPU Ri, KPU memberikan waktu 3 x 24 jam kepada paslon untuk menyampaikan masa sanggah. Jika tidak ada, maka pihaknya melakukan tahapan selanjutnya. 

Sementara itu Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon QA Hariyadi mengaku, tidak akan mengajukan gugatan sengketa pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya timnya legowo dengan perolehan suara yang diraih. 

"Kami menerima hasil tersebut dan tidak akan mengajukan sengketa Pilkada ke MK," kata Hariyadi di hadapan awak media. 

Menurut Hariyadi, ada beberapa pertimbangan kenapa tidak mengajukan sanggahan di MK. Salah satunya syarat formil untuk ajukan gugatan ke MK sudah tidak memenuhi syarat. Sesuai aturan tersebut selisihnya harus dibawah 0,5 persen atau sekitar 3000 suara. 

Baca Juga:Dinasti Politik Meningkat di Pilkada, Peluang untuk Kalangan Lain Menyempit

"Sesuai komitmen QA sejak awal pendaftaran calon yakni Gresik Ayem Tentrem. Kami pun legowo dan mengucapkan selamat," jelasnya. 

Kontributor : Amin Alamsyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak