Kasus Baru Jerat Habib Rizieq, Dilaporkan Gunakan Lahan PTPN Tanpa Izin

Belum tuntas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat, kini Habib Rizieq Shihab dihadapkan pada persoalan hukum baru.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 23 Januari 2021 | 10:06 WIB
Kasus Baru Jerat Habib Rizieq, Dilaporkan Gunakan Lahan PTPN Tanpa Izin
Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Kamis (14/1/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini