Bandel! 2 Kali Minimarket Gresik Ini Langgar PPKM, Pegawai Dihukum Push up

Dua kali minimarket di wilayah Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik ini kedapatan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Muhammad Taufiq
Senin, 25 Januari 2021 | 17:02 WIB
Bandel! 2 Kali Minimarket Gresik Ini Langgar PPKM, Pegawai Dihukum Push up
Dua pegawai minimarket di Manyar Gresik dihukum push up [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Dua kali minimarket di wilayah Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik ini kedapatan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Nah, di hari terakhir penerapan PPKM ini, minimarket tersebut melanggar lagi.

Tak ada ampun, petugas gabungan segera mendatanginya. Dua pegawai minimarket langsung dihukum push up lantaran tidak mengindahkan aturan jam malam.

Mereka masih nekad buka di atas pukul 21.00 WIB dengan alasan sedang bersih-bersih. Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti menjelaskan, operasi yustisi terus digencarkan. Apalagi, aturan PPKM dari pusat diperpanjang sampai 8 Februari mendatang.

"Kami sudah mendapati dua kali pegawai minimarket itu melanggar jam malam. Alasannya sama, sedang bersih-bersih," ujar Bima, demikian dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring suara.com, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:PPKM Periode Pertama Usai, Pedagang Angkringan Jadi Sorotan

Dia menegaskan, tidak mentoleransi pelanggaran yang kembali diulang-ulang. Aturan PPKM harus ditegakan, dengan tujuan meminimalisir penyebaran Covid-19.

Pada PPKM jidil II nanti, patroli akan terus digelar. Jika ada pelaku usaha yang masih bandel, akan diberikan tindakan tegas. "Kalau masih bandel akan kami tutup," tegasnya.

Tidak hanya itu, petugas gabungan yang melibatkan tim kesehatan juga telah menyiapkan perlengkapan rapid test. Bagi yang hasilnya reaktif langsung dipulangkan ke keluarganya.

Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, para pelanggar PPKM ada yang disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), teguran lisan dan hukuman fisik push up.

Operasi yustisi akan terus digencarkan di seluruh Polsek Jajaran selama penerapan PPKM. Hal ini sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Naik Meski PPKM, Gubernur Edy Minta Maaf ke Pengusaha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak