Kepepet, 3 Pria Mojokerto Ini Cabuti 14 Tiang Telekomunikasi Lalu Dijual

Tiga pria di Mojokerto, Jawa Timur, ini sudah gelap mata. Mengaku kepepet masalah ekonomi, ketiganya mencabuti 14 tiang telekomunikasi.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 05 Februari 2021 | 10:05 WIB
Kepepet, 3 Pria Mojokerto Ini Cabuti 14 Tiang Telekomunikasi Lalu Dijual
Tiga pria Mojokerto Jawa Timur ini curi tiang telekomunikasi [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Tiga pria di Mojokerto, Jawa Timur, ini sudah gelap mata. Mengaku kepepet masalah ekonomi, ketiganya mencabuti 14 tiang telekomunikasi yang sudah tertancap, lalu mengangkutnya untuk dijual.

Tiang telekomunikasi ini milik PT Cahaya Multi Inovasi (CMI). Untungnya, aksi tiga pria tersebut ketahuan para pekerja PT CMI yang berencana memasang tiang telekomunikasi lainnya di Dusun Teras, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Tiga pelaku yakni yakni Aji Sukamto (25) warga Dusun Penjalin Wakul Desa Jeruk Seger, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan Eko Bangun Prakoso (34) warga Dusun Pagerluyung, Desa Pagerluyung, kemudian Mochamad Sutrisno warga Dusun Pagerluyung Wetan Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan, ketiganya mengaku mencabuti tiang telekomunikasi karena kepept persoalan ekonomi. Rencananya, tiang-tiang itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:Usai Aniaya Dua Terapis Perempuan, Pelaku Kabur Tinggalkan Celana dan Baju

"Ketiga tersangka akhirnya berhasil kami amankan dan akan kami proses secara hukum," kata Dony, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (05/02/2021).

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan menelusuri siapa penadah tiang tersebut. Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa kendaraan pickup Mitsubishi L300 Warna Hitam dengan Nopol S 8974 SA yang digunakan mengangkut tiang – tiang curian.

Polisi juga menyita 14 tiang besi telekomunikasi (pole), satu Buah seragam proyek warna biru, dan 2 buah helm proyek warna kuning.

"Kami juga menyita satu utas tali tampar warna biru sepanjang 10 meter satu buah rompi kain warna hijau dan handphone," terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara," tegas Dony.

Baca Juga:Pembacok Terapis Cantik Mojokerto Kabur Dalam Keadaan Bugil Diburu Polisi

Sementara itu, Salah satu tersangka mengaku, aksinya baru dilakukan pertama kali. Pria yang dulunya bekerja sebagai pegawai jasa penarikan kabel mengaku kepepet persoalan ekonomi.

"Baru pertama ini, mau dipasang lalu saya bawa," singkatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini