Polisi Bangkalan Bantu Jualan Sabu Pacar Sebab Kasihan Lagi Sulit Keuangan

Anggota polisi yang bertugas di Satsabhara dan Binmas Polres Bangkalan, Yuniar Purwanto, menjadi terdakwa kasus narkoba.

Muhammad Taufiq
Selasa, 09 Februari 2021 | 17:44 WIB
Polisi Bangkalan Bantu Jualan Sabu Pacar Sebab Kasihan Lagi Sulit Keuangan
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJatim.id - Anggota polisi yang bertugas di Satsabhara dan Binmas Polres Bangkalan, Yuniar Purwanto, menjadi terdakwa kasus narkoba. Ia terbukti membantu pacarnya, Latifah, menjadi kurir narkoba.

Polisi Yuniar kini menjadi terdakwa dan menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Surabaya.

Yuniar mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa membantu pacarnya jualan narkoba sebab kasihan pacar yang dikencani selama tiga bulan ini sedang bermasalah keuangan.

"Tiga bulan itu saya juga bantu ranjau sabu-sabu tersebut pak. Karena kasihan," kata Rizky, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (09/02/2021).

Baca Juga:Bandar Narkoba di Padang Diringkus Polda Sumbar, 2 Kilogram Sabu Disikat

Rizky juga mengaku, kalau saat itu menerima sabu dari Latifah sebanyak 1000 gram. Keseluruhan sabu itu dia ranjau di tempat yang sudah ditentukan Latifah. Kemudian sisanya dikirim ke pemesannya di Magetan.

Di Magetan, Rizky menyerahkan sabu itu ke rekan seprofesi, yakni AS (36), oknum polisi yang bertugas di Magetan.

"Pembelian sabu itu dibayar kontan, sisanya dikirim via ATM pak. Totalnya 20 gram sabu," ucap Rizky.

Rizky mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah mempermalukan diri sendiri dan institusinya. Oknum polisi yang sempat bertugas selama 15 tahun di kesatuan Sabhara dan Binmas itu juga mengaku kapok.

"Saya menyesal pak, saya masih ingin bertugas jadi Polisi. Karena memang saat itu saya hanya ingin bantu Latifah yang sedang susah," ujarnya.

Baca Juga:Oknum Eks Pejabat Kejari di Bengkulu Ditangkap Polda Lampung

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara memohon kepada majelis hakim untuk mempersiapkan tuntutan terdakwa Rizky di persidangan minggu mendatang.

"Mohon izin seminggu yang mulia untuk tuntutannya," kata Jaksa Febrian.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Febrian mendakwa oknum polisi ini dengan ancaman pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini