Lagi, Kepala Desa di Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 253 Juta

Kepala desa di Gresik kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) Tahun 2016-2017. Kali ini Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme Matjai.

Muhammad Taufiq
Kamis, 11 Februari 2021 | 18:45 WIB
Lagi, Kepala Desa di Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 253 Juta
Kepala Desa Dooro Gresik, Jawa Timur, Matja’i jadi tersangka kasus korupsi [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Kepala desa di Gresik kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) Tahun 2016-2017. Kali ini Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme Matja’i.

Ia diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 253 juta. Korupsi dana desa di Gresik ini merupakan yang kedua kalinya ditangani Kejari di awal 2021 ini.

Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah mengatakan, Matja’I ditetapkan tersangka setelah 5 jam diperiksa oleh petugas.

"Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten Gresik negara mengalami kerugian sebesar Rp 253 juta," katanya kepada media, Kamis (11/02/2021).

Baca Juga:Klenteng Gresik Tetap Gelar Imlek, Puji Kaisar Langit dan Minta Tolak Balak

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Fariantono, juga terjerat kasus korupsi dana desa dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp 874 juta.

Kasus Fariantono kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dari kepolisian. Korupsi dana desa Fariantono ini disebut-sebut menjadi yang terbesar di Indonesia.

Untuk kasus Matja’i, sebelumnya Ia pernah mengembalikan uang hasil yang dikorupsi. Nilai uang yang dikembalikan sebesar Rp 210 juta.

Namun nasi sudah jadi bubur, ia tetap dinyatakan bersalah dan melanggar hukum. Sehingga kepala desa tersebut harus menjalani hukuman kurungan di penjara.

"Pengembalian uang itu dilakukan saat proses penyelidikan," kata Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo.

Baca Juga:Apresiasi Kinerja Selama 7 Tahun, Semen Gresik Gelar Sema'an

"Penahanan ini berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP pertimbangan subjektif. Maka tersangka dilakukan penahanan oleh seksi tindak pidana khusus," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini