SuaraJatim.id - Pria berinisial AGR (29) warga Kecamatan Mantingan, Ngawi, Jawa Timur, yang bikin heboh lantaran membuat dan menyebarkan video mesum dengan pacarnya dan emak sang pacar dijerat pasal berlapis.
AGR dijerat UU ITE dan Pornografi. Tak hanya itu, ia juga dijerat UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sebab dalam kasus itu, AGR terbukti melibatkan bocah 14 tahun, adik sang pacar, untuk merekam adegan tak senonoh tersebut.
Kasus ini beberapa waktu lalu membuat geger warga Ngawi sebab video tersebar dengan cepat. Belakangan diketahui tersangka AGR sengaja membuat video tersebut kemudian memviralkannya.
"Anak berusia 14 tahun beserta keluarga sudah mendatangi unit PPA untuk melaporkan AGR, hasil dari penyidikan AGR diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencabulan," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, kemarin.
Baca Juga:Ngaku Polisi, Napi Peras Wanita Rp 150 Juta lewat Video Call Mesum
AGR ditangkap polisi setelah videonya viral di kalangan masyarakat. AGR mengaku telah menyebarkan video tersebut kepada ibu-ibu di lingkungannya dengan harapan agar yang melihatnya bersedia diajak bersetubuh.
Namun aksinya terbongkar setelah salah satu warga melapor ke Polres Sine karena merasa risih selalu dibujuk rayu dengan memperlihatkan video porno yang dikirim AGR.
Kini AGR mendekam di sel tahanan Polres Ngawi akan diproses hukum sesuai ketentuan berlaku dan dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) pornografi, Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) serta pencabulan di bawah umur atau Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).