SuaraJatim.id - Aksi bejar seorang pemuda di Ngawi Jawa Timur baru-baru ini menggegerkan publik. Ia merekam dan menyebarkan video mesum yang melibatkan pacar dan ibu pacarnya.
Parahnya, ia juga melibatkan anak di bawah umur yang juga merupakan anggota keluarga sang pacar untuk merekam video mesum tersebut.
Dilansir dari video yang diunggah akun Instagram @nenk_update, aksi pemuda tersebut menuai reaksi keras dari publik.
"Ibu macam apa ini. Video : JTV," tulis akun tersebut.
Baca Juga:Aksi Pria Beri Buket Uang Rp 10 Juta dan Mobil ke Pacar, Warganet Juga Mau
Pemuda berusia 29 tahun asal Mantinga, Ngawi, Jawa Timur itu mengaku melakukan perekaman video mesup bersama pacar dan ibu pacarnya. Kepada polisi, ia megaku bahwa video tersebut ia sebarkan ke beberapa wanita ibu rumah tangga sebagai modus untuk diajak melakukan hubungan badan.
Tak hanya itu, pemuda tersebut juga melibatkan adik pacarnya sebagai perekam video mesum tersebut. Diketahui bahwa adik sang pacar masih duduk di bangku SMP ketika merekam adegan dewasa tersebut.
"Kita telah mengamankan pria di video mesum dengan ibu pacarnya itu. Jadi AGR ini memang pacar anak pertama dari ibu yang dalam video mesum itu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta dikutip dari batamnews.co.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2021).
AGR diamankan usai seorang ibu rumah tangga yang menjadi targetnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Ibu rumah tangga itu mengaku tak nyaman dengan video yang dikirim AGR. Ia lalu mengadu keapda suaminya yang kemudian melanjutkan aduan tersebut ke Polsek Sine, Ngawi.
Baca Juga:Heboh Video Mesum Sekeluarga di Ngawi, Pemuda Setubuhi Pacar dan Ibunya
"Jadi calon korban melapor digoda oleh pelaku yang selalu memamerkan video saat berhubungan intim itu. Calon korban ini kebetulan usaha jual beli online dan terus dirayu lewat WhatsApp dengan kirim foto juga. Merayu bahwa pelaku punya alat vital yang kuat tahan lama," bebernya.
AGR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.