SuaraJatim.id - Polisi abal-abal meneror Koifin Hamzah (17) warga Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Namanya pelakunya Syafi'i Umam, warga satu kecamatan dengan korban.
Syafi'i, pemuda 24 tahun itu akhirnya diamankan kepolisian setempat. Ia ditangkap saat hendak melakukan pemerasan terhadap korbannya.
Ceritanya, Rabu (3/2/2021) lalu, tersangka mengirimkan pesan melalui Facebook Messenger kepada korban. Pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Poncokusumo atas nama Ambon (Bripka Jurna Afrianto).
"Pelaku mengatakan kalau korban sudah masuk buku besar pelaku narkoba, kalau mau selamat harus membayar 1 juta rupiah untuk menghapus nama di buku besar. Kalau tidak mau maka akan ditangkap, dan akan habis lebih banyak antara Rp 6 sampai 7 juta rupiah," kata Kapolsek Poncokusumo, AKP M Lutfi, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga:Pemuda di Malang Ngaku Polisi untuk Memeras Korban, Begini Modusnya
AKP Luthfi menjelaskan, korban yang ketakutan kemudian mengkonfirmasi ke Polsek Poncokusumo. Apakah benar pria yang mengirimi dirinya pesan di FB itu merupakan anggota.
"Setelah dijelaskan oleh petugas kemudian korban membuat laporan. Setelah diajak korban untuk ketemuan, untuk menyerahkan uang, kemudian pelaku muncul dan pada waktu uang akan diserahkan kemudian ditangkap oleh petugas Polsek Poncokusumo," ucap Lutfi.
Dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa tersangka pernah melakukan pemerasan dengan modus yang sama.
"Hasil penyidikan ternyata ada 2 korban lainnya dengan modus sama. Dan sudah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku," katanya.
Baca Juga:Demo Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Tuntut Potongan SPP 50persen