Lalu, petugas gabungan memburu pelaku. Ketika memperoleh tracing lokasi pelaku, petugas gabungan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Usai menunjukan surat perintah dan menjelaskan maksud dan tujuan kepada VPE, petugas langsung menggeledah rumah tersebut. Ketika mengkroscek lebih dalam, petuvas gabungan menemukan seekor Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus).
"Modus operandi tersangka yang ini (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook menggunakan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur dengan cara satwa diposting," ujarnya.
Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Alasannya, sedang hamil.
Baca Juga:Cari Rumput, Warga Lamongan Nemu 2 Bayi Kucing Hutan Langka Lucu-lucu
"Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil," lanjut polisi dengan 2 melati dipundaknya itu.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta sampai puluhan juta rupiah.
"Jualnya bervariatif, mulai Rp 2 juta, ada yang Rp 8 juta, paling mahal itu Elang Brontok sampai Rp 50 juta. Ada juga bayi lutung masih kecil juga," tandasnya.
Jimmy pun mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.
"Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami," katanya.
Baca Juga:Pemelihara Ditangkap, BKSDA Rehabilitasi Satwa Dilindungi ke Tempat Ini
Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.