Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi dan Langka di Facebook

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana jual beli satwa lindung.

Muhammad Taufiq
Rabu, 17 Februari 2021 | 15:53 WIB
Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi dan Langka di Facebook
Salah satu satwa lindung yang diamankan Polda Jatim [Suara.com/Achmad Ali]

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta sampai puluhan juta rupiah.

"Jualnya bervariatif, mulai Rp 2 juta, ada yang Rp 8 juta, paling mahal itu Elang Brontok sampai Rp 50 juta. Ada juga bayi lutung masih kecil juga," tandasnya.

Jimmy pun mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.

"Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami," katanya.

Baca Juga:Cari Rumput, Warga Lamongan Nemu 2 Bayi Kucing Hutan Langka Lucu-lucu

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini