Setiap dana yang masuk ke rekening seharusnya dicek asal usul dan validitasnya, sehingga penggunaan dana nyasar tersebut tidak menimbulkan permasalahan lanjut yang merugikan nasabah sendiri di kemudian hari.
Kejadian salah transfer bank atau dana nyasar kepada nasabah pernah terjadi di luar negeri maupun di dalam negeri.
Nominal dan nasabah penerima salah transfer pun beragam, dari ribuan, puluhan, hingga triliunan. Jumlah nasabah yang menerima ‘dana kejutan’ bahkan mencapai lebih dari tiga ribu nasabah dalam sekali waktu.
Aristo menegaskan, perbankan di dalam negeri sudah mendapat perlindungan hukum untuk dapat mengambil langkah tegas terhadap kejadian salah transfer.
Baca Juga:Dipicu Dana Banpol, 26 DPC Tuntut Ketua NasDem Surabaya Dicopot
Jalur damai yang dilandasi itikad baik para pihak memang merupakan langkah pertama yang seyogyanya dikedepankan. Namun, jika langkah tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan, langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang menjadi palang pintu untuk menentukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.