Abu Nyaru Jadi Kepala Kejaksaan Negeri, 2 Bulan Nginap di Hotel Ogah Bayar

Abussamad bisa dibilang nekat. Pria 38 tahun ini memperdayai korban-korbannya dengan menyamar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Muhammad Taufiq
Selasa, 02 Maret 2021 | 09:44 WIB
Abu Nyaru Jadi Kepala Kejaksaan Negeri, 2 Bulan Nginap di Hotel Ogah Bayar
Abussamad, jaksa palsu yang dibekuk Tim Intel Kejaksaan Negeri Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Abussamad bisa dibilang nekat. Pria 38 tahun ini memperdayai korban-korbannya dengan menyamar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Sepak terjang Abu berakhir di Surabaya, Jawa Timur.

Kasus Abussamad ini kini ditangani Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Selain menipu warga, Abu juga dilaporkan menginap di sebuah hotel selama dua bulan tanpa membayar.

Jaksa palsu warga Surabaya ini pun digelandang ke Kejaksaan di Sukomanunggal guna proses hukum lebih lanjut. Hal ini ditegaskan Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathur Rohman.

Fathur menjelaskan, tim intel kejaksaan menerima informasi dari masyarakat terkait ulah Abu ini. Dalam aksinya, pria agak tambun ini sering mengaku sebagai jaksa untuk melakukan aksi tipu-tipu.

Baca Juga:Diperiksa Kejaksaan, Begini Penjelasan Mantan Bupati Jember Faida

"Yang bersangkutan mengaku sebagai jaksa dan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di beberapa tempat. Yang bersangkutan juga sempat menginap di salah satu hotel di Surabaya selama sekitar dua bulan tanpa membayar," ujar Fathur, Selasa (02/03/2021).

Fathur melanjutkan, awalnya Tim mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada yang diduga oknum Kajari melakukan penipuan pada Senin (01/03/2021) pagi.

Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com,  setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan pada malam harinya.

Penangkapan Abu sendiri dilakukan tim yang dia koordinir pada Senin tanggal 1 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat.

Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Intelijen Kejari Surabaya dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:KPK OTT Nurdin Abdullah, Denny Siregar: Cuman Ikan Teri, Kapan Balik Modal?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak