Resmi! Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Ini Kata Muhammadiyah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima masukan berbagai elemen masyarakat, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Investasi Miras atau Minuman Beralkohol.

Muhammad Taufiq
Selasa, 02 Maret 2021 | 15:22 WIB
Resmi! Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Ini Kata Muhammadiyah
Presiden Jokowi di acara Imlek Nasional 2021. [YouTube]

SuaraJatim.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima masukan berbagai elemen masyarakat, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Investasi Miras atau Minuman Beralkohol.

Presiden resmi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Moda tersebut setelah mempertimbangkan masukan masyarakat.

Sebelumnya, Perpres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Beleid baru ini segera menuai kontroversi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Jokowi menegaskan, banyak pihak memberi masukan terkait perpres tentang miras dan minuman beralkohon tersebut, salah satunya Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Baca Juga:Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Ustaz Yusuf Mansur: Ayo Sujud Syukur

"Saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya diketahui, berbagai elemen masyarakat dan ormas, seperti NU dan Muhammadiyah dengan keras meminta Perpres investasi miras itu dicabut. Hal itu karena akan merusak generasi bangsa Indonesia.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, langkah yang diambil telah menjukkan pemerintah bersikap demokratis dan legowo atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam, termasuk di dalamnya Muhammadiyah.

"PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas Perpres tersebut. Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa," kata Haedar pada Selasa (2/3), dilansir dari laman resmi Muhammadiyah.

Dalam siaran pers tersebut, PP Muhammadiyah menilai pemerintah memahami bahwa masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata yang memang di dalam Islam diharamkan, tetapi juga dapat merusak mental dan moral bangsa.

Baca Juga:Jokowi Cabut Perpres soal Izin Investasi Miras, Warganet: Takbir

"Pembangunan ekonomi tentu sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia. Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini," tutup Haedar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak