1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Juanda

"Barang-barang yang disita dan dimusnahkan oleh petugas itu merupakan penindakan sejak bilang Oktober 2020 sampai dengan Februari 2021," kata Budi.

Erick Tanjung
Rabu, 03 Maret 2021 | 12:18 WIB
1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Juanda
Pemusnahan rokok dan alat bantu ilegal oleh petugas Bea dan Cukai Juanda (Antara)

SuaraJatim.id - Petugas Bea Cukai Juanda di Sidoarjo Jawa Timur memusnahkan sekitar 1,2 juta batang rokok dari berbagai merek yang dinyatakan ilegal karena tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan selain memusnahkan rokok ilegal, petugas juga memusnahkan barang-barang ilegal lainnya seperti alat bantu seks.

"Barang-barang yang disita dan dimusnahkan oleh petugas itu merupakan penindakan sejak bilang Oktober 2020 sampai dengan Februari 2021," kata Budi di sela kegiatan pemusnahan barang ilegal di kantor Bea Cukai Juanda, Rabu (3/3/2021).

Ia mengatakan, terdapat sebanyak 848 penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos dengan jumlah 2.033.360 batang rokok berbagai merek.

"Antara lain rokok merek Coffee, Stick, HJS, Avoluzzenk, Gudang Garam, Vios, M2 Mild, HND Pratama, Anoah, Nat Geo Mild, YS Pro Mild, AA Mild, Abs Special dan lain-lain," ucapnya.

Ia mengatakan, perkiraan nilai barang yang ditindak adalah sebesar Rp2 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

"Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal," katanya.

Ia mengatakan, atas penindakan terhadap 2.033.360 batang rokok ilegal tersebut, sebanyak 1.282.876 batang rokok telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan dilakukan pemusnahan pada hari ini.

"Sedangkan sebanyak 750.484 batang rokok masih dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Barang-barang tersebut, kata dia, disita dari berbagai tempat paket pengiriman barang yang ada di wilayah Bandara Juanda.

"Jumlah penindakannya banyak, karena barang tersebut dikirimkan melalui jalur perorangan. Terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya. Selain itu atas informasi dan analisa target barang kiriman melalui jasa pengiriman yang lain seperti JNE, J&T, TIKI, dan SICEPAT EXPRESS," tuturnya.

Berdasarkan hasil penelitian, kata dia, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai barang yang dikuasai negara dan dilakukan pemusnahan.

Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyatakan bahwa, Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak