SuaraJatim.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Artinya, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dia menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga:6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, YLBHI Singgung Kasus Soeharto
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, Polri juga menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing (Pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan polisi dalam kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.
Polisi tetapkan calon tersangka Unlawful Killing
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut sudah ada calon tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar FPI. "Dugaan tersangka sudah ada," katanya, Kamis (04/03/2021).
Baca Juga:Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum
Keenam laskar FPI itu tewas tertembak lantaran dituduh melakukan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya. Dugaan penyerangan itu terjadi saat anggota kepolisian tengah melakukan penguntitan terhadap eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang ketika itu tengah terseret kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Agus menyampaikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dit Tipidum Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," ujarnya menegaskan.
Adapun menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Bareskim Polri juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal kasus unlawful killing ini terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya yang telah berstatus terlapor.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo.
Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Komnas HAM terlah berkesimpulan ada dugaan pelanggaran HAM dilakukan oleh anggota polisi dalam kasus penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut dua dari enam laskar FPI tewas ditembak polisi. Sedangkan, empat lainnya ditembak saat sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Choiru mengungkapkan dugaan pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi dengan laskar FPI pengawal Habib Rizieq. Saling serempet itu kemudian berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek KM 49.
"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1) lalu.
Choirul menyebut empat laskar pengawal Habib Rizieq diketahui masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek KM 50. Namun, ketika dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.
Kepolisian diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.
"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.