Status Tersangka 6 Laskar FPI Dicabut, Ada Dugaan Unlawfull Killing Polisi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Muhammad Taufiq
Kamis, 04 Maret 2021 | 17:24 WIB
Status Tersangka 6 Laskar FPI Dicabut, Ada Dugaan Unlawfull Killing Polisi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Suara.com/M. Yasir)

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.

Kepolisian diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.

Baca Juga:6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, YLBHI Singgung Kasus Soeharto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini