SuaraJatim.id - Setelah kerusuhan aksi Hari Perempuan Sedunia berakhir rusuh di Malang, beredar surat perintah penangkapan terhadap aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Harry Loho. Surat perintah ini bernomor: SP Kap/35/III/2021/Satreskrim tertanggal 8 Maret 2021 itu menyebar di WhatsApp.
Surat perintah ditujukan untuk menangkap Harry Loho karena diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan dalam aksi 'International Women's Day' sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Semeru, Kota Malang, Senin 8 Maret 2021.
![Surat perintah penangkapan aktifis Herry Loho [Tangkapan layar WhatsApp]](https://media.suara.com/pictures/480x260/2021/03/09/60615-surat-perintah-penangkapan-aktifis-herry-loho.jpg)
Informasi penangkapan Harry dalam bentuk pesan pendek juga berseliweran di aplikasi berbagi pesan. Bunyi pesannya seperti ini:
Kabar dari Malang
#BreakingNews
Harry Loho, Aktivis AMP Malang, resmi dijadikan tersangka pasca aksi International Woman'S Day 8 Maret 2021 kemarin.
Catatan:
CALLING ALL COMRADE!! CALLING ALL COMRADE!!
Aksi Hari Perempuan Internasional di berbagai kota mendapat represi dari rezim, termasuk di Kota Malang. Dalih represi, penerapan protokol kesehatan.
Pukul 09.49 WIB, massa aksi Hari Perempuan Internasional di Kota Malang dibubarkan paksa oleh Kepolisian Kota Malang. Tercatat dari laporan LBH Surabaya Pos Malang, sekitar 28 massa aksi ditangkap. Sekarang masih ada satu kawan yang masih ditahan di Polres Malang sejak 8 Maret 2021 pukul 10.32 WIB.
BEBASKAN KAWAN KAMI SEKARANG JUGA! BEBASKAN HARIMINUS LOHO!
Baca Juga:Kredit Macet Bank Jatim Kepanjen Malang, Kejaksaan Amankan 31 Sertifikat
Sebelumnya, aksi demontrasi merayakan Hari Perempuan Sedunia tersebut memang berakhir rusuh. Massa aksi yang bergerak di Jalan Semeru tengah kota berakhir bentrok dengan anggota kepolisian.
Awalnya, aksi demonstrasi tersebut digelar dengan tajuk 'Gerakan Perempuan Bersama Rakyat' untuk memperingati International Women Day. Namun, tiba-tiba dalam aksi yang digelar Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) tersebut ada yang mengangkat isu penolakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan ingin Papua merdeka.
Peristiwa ini ditengarai dengan terbentangnya bendera yang menolak Otsus dan menginginkan Papua merdeka. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata langsung memerintahkan anggotanya untuk membubarkan aksi tersebut.
"Ayo naik ke truk dan pulang ke rumah masing-masing," teriak Leo pantauan di lapangan, Senin (08/03/2021).
Namun peserta aksi mengelak mereka tetap berkukuh menggelar unjuk rasa. Akhirnya terlihat ratusan anggota polisi langsung memaksa mundur dengan berjalan menggunakan tameng. Bentrok pun tak terelakkan kurang lebih selama 10 menit.
Baca Juga:Dianggap Meresahkan, LTNNU Polisikan Gus Idris
"Kami akan tindak tegas pelakunya. Kami sudah menyimpan sepatu yang membuat kaca pecah sudah kami amankan. Untuk pelakunya siapa kami akan lakukan pemeriksaan terlebih dulu," kata Leo.
- 1
- 2