SuaraJatim.id - Sebanyak tujuh saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016 yang berada di Lumajang, Jawa Timur, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima saksi dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Mereka adalah Syaiful Bahri (Kepala Bagian SDM PTPN XI), Dwi Cahyaningtyas (Karyawan bagian HRD PT Wahyu Daya Mandiri).
Kemudian ada nama Reda (Kepala Divisi Teknik PTPN XI Tahun 2012-2016), Arif Hendrawan (Direktur PT Wahyu Daya Mandiri) dan Riswinarti (Manager Keuangan Honda Citra Cakra tahun 2015 sampai sekarang).
Sedangkan dua saksi dipanggil dan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Budi Adi Prabowo (Pensiun PTPN XI Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016), dan Hendra Rahardjo (Karyawan PT Trisula Abadi).
Baca Juga:Kabupaten Lumajang Diterjang Banjir, Puluhan Warga Mengungsi
"Hari ini kami memanggil tujuh saksi dengan rincian lima saksi dipanggil penyidik KPK di Kantor BPKP Jawa Timur dan dua saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari ANTARA, Rabu (10/03/2021).
"Pada Selasa (9/3), kami juga memanggil enam saksi untuk didalami keterangannya terkait proses awal dilaksanakannya pengadaan dan pemasangan 'six roll mill' di Pabrik Gula Djatiro PTPN XI periode tahun 2015-2016, namun satu saksi tidak hadir," katanya.
Mereka yang dipanggil yakni Executive Vice President (EVP) PTPN Holding Aris Toharisman, Commercial Head Division DF and PD PT Siemens Indonesia 2014-2019 Indah Electrin Hutagaol, Sales Honda Citra Cakra Imam Subekan, Manager Marketing dari PT Cipta Tehnik Abadi Merry Novianty, karyawan PTPN XI Sugeng Juantoro Wiji Utomo, dan karyawan swasta Pudji Rahayuningtyas.
"Saksi dari Commercial Head Division DF and PD PT Siemens Indonesia 2014-2019 Indah Electrin Hutagaol tidak hadir untuk memenuhi panggilan KPK dan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali," ujarnya.
Ali Fikri menjelaskan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud.
Baca Juga:4 Remaja yang Viral Joget-joget di Lampu Merah Lumajang Dipanggil Polisi
"Kami memastikan bahwa KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara itu dan kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," tutur-nya.
Sebelumnya KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan "six roll mill" di PG Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015 - 2016, sehingga penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang diduga tahu terhadap pengadaan mesin tersebut.