Selama 2020, Ada 551 Korban Kekerasan Menimpa Anak dan Perempuan di Jatim

Jumlah itu merupakan akumulasi dari 284 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di Jatim, merunut data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Chandra Iswinarno
Kamis, 11 Maret 2021 | 16:42 WIB
Selama 2020, Ada 551 Korban Kekerasan Menimpa Anak dan Perempuan di Jatim
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Selama Tahun 2020, tercatat ada 551 korban kekerasan yang menimpa anak dan perempuan di Jatim. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraJatim.id - Selama tahun 2020 lalu, tercatat ada 551 korban kekerasan yang menimpa anak dan perempuan di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 284 kasus kekerasan anak dan perempuan yang terjadi di Jatim, merunut data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Pengacara Publik LBH Surabaya Yaritza Muatiaraningtyas mengatakan, bahwa kasus terbanyak adalah pemerkosaan. Total kasus tersebut mencapai 51 kasus, kemudian ada pembunuhan sebanyak 36 kasus.

"Ada beberapa bentuk kekerasan, sebut saja ada pencabulan, pemerkosaan, kekerasan fisik dan psikis oleh aparat juga ada. Tertinggi itu, kalau hasil 'tracking', pemerkosaan sebanyak 51 kasus, pembunuhan sejumlah 36 kasus, TPPO (tindak pidana perdagangan orang) 16 orang, pencabulan 14 korban/penyintas," ujarnya seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Kamis (11/3/2021).

Sementara untuk pelaku yang banyak terjadi pada kasus suami istri yakni 45 kasus, sepasang kekasih 31 kasus, orang tak dikenal 32 kasus, mucikari 8 kasus, tetangga 6 kasus.

Baca Juga:Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, DPR: RUU PKS Perlu Segera Disahkan

Untuk kasus suami istri, biasanya terjadi karena adanya KDRT yang berawal dari perselingkuhan, kemudian terjadi cekcok dan mengakibatkan kekerasan hingga penelantaran anak.

Sementara pada sepasang kekasih biasanya adalah tentang UU ITE yang biasanya berawal dari pertengkaran dan berakhir pada ancaman penyebaran video hasil hubungan sepasang kekasih tersebut.

"Orang tak dikenal itu, kebanyakan saya lihat kasusnya entah kenal di medsos, tinder (aplikasi tinder.com), baru kenal dan mencoba merayu ingin nikah, akhirnya diperkosa, di tingkat mahasiswa kebanyakan," ungkap Yuritza.

Dia juga melanjutkan, selama tahun 2020 telah melakukan pendampingan pada 17 kasus kekerasan seksual.

"Terdiri dari santri ada lima kasus, anak SMA itu ada dua orang, mahasiswi ada enam kasus. Lalu yang paling kecil di bawah umur itu sebanyak empat kasus," jelasnya.

Baca Juga:Kesulitan Ekonomi Saat Pandemi, Kekerasan Terhadap Perempuan di Solo Naik

Sementara di tahun 2021, pihaknya telah mendampingi satu kasus kekerasan seksual. Pihaknya juga telah mendapat 10 rekomendasi kasus dari Komnas Perempuan.

Namun, menurutnya, sebagian besar penyintas mencabut laporan kasusnya. Sebab mereka menganggap hal itu sebagai aib dan tidak ingin dipublikasikan pada khalayak.

"Banyak, tapi saat setelah dilaporkan, korban atau penyintas mundur (dari proses menggugat). Ada juga yang orang tuanya belum tahu, kami bantu untuk soal surat menyurat. Tiba-tiba juga gitu, di pertengahan jalan juga menyerah (mencabut gugatan). Itu dianggap aib dia, kalau sudah blow-up nanti banyak orang tahu dan masa depan dia terganggu," katanya.

Selain itu, LBH juga menerima konsultasi kasus kekerasan perempuan dan anak. Konsultasi tersebut bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor LBH Surabaya. Namun pada masa Pandemi Covid-19, pelaporan bisa disampaikan melalui email.

"Tapi kalau tidak paham sistem online, kita menerima konsultitasi offline. Akan dilakukan pendampingan sampai kasus selesai," jelasnya.

Apabila isunya adalah perenpuan maka LBH akan mendampingi. Namun sebelum LBH mengiyakan untuk dilakukan pendampingan, pihaknya akan gelar perkara terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kasus tersebut bukan kasus bohongan.

"Karena kita juga nggak mau kecolongan. Terkadang ada klien itu ada yang bohong dengan informasi yang disampaikan ke kita. Jadi nggak semuanya nanti bisa didampingi. Kita harus kroscek dulu data yang sebenarnya seperti apa. Ketika itu bisa dianggap sesuai, kita bisa dampingi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak