SuaraJatim.id - Seorang pemuda berinisial FA (22) warga Desa Sidayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan nekat merusak mobil patroli di Mapolsek setempat. Motif perusakan mobil itu diduga akibat sakit hati.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 20 Januari 2021. Penyidik butuh waktu hingga kasus perusakan terungkap, lantaran saat kejadian, pelaku berhasil meloloskan diri dari pengejaran anggota Polsek Brondong.
Penyidik kemudian mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV atau kamera pengawas milik Polsek Brondong hingga akhirnya teridentifikasi ciri-ciri pelaku perusakan.
FA kemudian diringkus di rumahnya dan mengamankan motor dan palu sebagai barang bukti.
Baca Juga:Pembunuhan Keji di Surabaya, Pelaku Emosi Istri Diselingkuhi Dua Kali
"Pelaku mengakui ternyata dia memang benar melakukan pengrusakan terhadap mobil patroli milik polisi. Motif pengerusakan mobil patroli yang dilakukan dugaan sementara FA tidak suka dengan polisi," kata AKBP Miko Indrayana saat jumpa pers, Jumat (12/3/2021).
Miko membantah jika kasus perusakan mobil patroli ini merupakan aksi terorisme. Namun, pelaku bakal segera dites kejiwaannya.
"Tidak ada kaitannya, ini murni pengerusakan, dan kami juga berencana melakukan tes kejiwaan," pungkasnya.
Meski terbukti melakukan perusakan, Polres Lamongan tidak menahan pelaku lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga:Pria Tewas di Depan Wakop Surabaya Diduga Carok Terkait Asmara