Beda Sama MUI, PWNU Jatim Sebut Vaksin AstraZeneca Halal dan Suci

Beberapa waktu lalu Pengurus Besar Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Jatim mengeluarkan putusan kalau vaksin AstraZeneca dan Sinovac halal dan suci.

Muhammad Taufiq
Minggu, 21 Maret 2021 | 12:30 WIB
Beda Sama MUI, PWNU Jatim Sebut Vaksin AstraZeneca Halal dan Suci
(nu.or.id)

SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu Pengurus Besar Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Jatim mengeluarkan putusan kalau vaksin AstraZeneca dan Sinovac halal dan suci.

Keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan yang dilakukan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim. Keputusan PWNU Jatim ini sedikit berbeda dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.

Sebelumnya, Ketua MUI Pusat Asrorun Ni'am Sholeh dalam jumpa pers dengan secara virtual mengatakan vaksin AstraZeneca haram karena mengandun babi. Namun demikian ada lima alasan yang membolehkannya dipakai untuk pengobatan.

Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, menjelaskan kalau keputusan LBM tersebut bukan merupakan fatwa, melainkan hanya sekadar informasi dari hasil pembahasan bahtsul masail yang membahas tentang hukum vaksin yang digunakan untuk mengatasi pagebluk Covid-19.

Baca Juga:Penjelasan MUI Riau Terkait Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Babi

"Kalau fatwa itu kewenangannya MUI," kata Marzuki Mustamar di Surabaya, usai seminar tentang "Syaikhona Kholil Guru Para Pahlawan" di Hotel Mercure Surabaya, Sabtu (20/03/2021).

Marzuki Mustamar menjelaskan, LBM NU Jatim membahas soal vaksin merujuk pada fatwa yang dikeluarkan otoritas pemegang fatwa di Al Azhar Mesir, otoritas fatwa Uni Emirat Arab dan beberapa otoritas fatwa lainnya di Timur Tengah.

"(Otoritas fatwa di Mesir, Uni Emirat Arab, dan Negara lainnya di Timur Tengah) menyatakan (vaksin, termasuk AztraZeneca) itu halal," ujar Marzuki.

Alasannya, lanjut dia, unsur babi yang terdapat di vaksin sudah berubah wujud. Dalam istilah hukum Islam disebut dengan istihalah, yaitu perubahan sesuatu yang najis (ain najasah) menjadi sesuatu yang suci.

"Istihalah itu artinya beralih wujud. Barang najis itu kalau sudah beralih wujud maka menjadi suci, tidak menjadi haram lagi," kata Marzuki.

Baca Juga:Vaksin AstraZeneca Disebut Mengandung Babi, Begini Respons Tokoh Riau

Pengasuh Pesantren Sabilur Rosyad Malang itu lantas mengambil contoh orang yang memakan babi lalu diproses oleh organ tubuh di dalam perut kemudian berkeringat. Keringat orang yang memakan babi itu hukumnya suci, kendati berasal dari perasan makanan babi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini