"Ada yang menjadi kotoran, itu jelas najis. Tapi ada juga yang jadi keringat, nah itu keringat hukumnya suci. Jangan lagi dipikir itu orang makan babi berarti keringatnya najis," ucap Marzuki.
Contoh lainnya, lanjut dia, ialah pupuk yang terbuat dari kotoran sapi, kambing, atau ayam. (Pupuk itu) dipakai untuk memupuk ketela, singkong, dan semacamnya, nanti kita boleh mengkonsumsi ketelanya, sekalipun kalau diurai secara ilmiah mungkin ada unsur yang berasal dari kotoran tadi. Ini sudah tidak dihukumi suci karena sudah istihalah (sudah beralih wujud).
Seperti itulah dalil dan argumentasi hukum yang tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan ulama Mesir, Uni Emirat Arab, dan beberapa Negara lainnya di Timur Tengah. Menurut Marzuki, umat Islam di dunia tidak meragukan lagi kealiman dari otoritas pemegang fatwa di sana.
"Di Indonesia juga banyak kiai-kiai yang berguru di sana," katanya.
Baca Juga:Penjelasan MUI Riau Terkait Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Babi
Nah, berdasarkan itulah LBM NU Jatim kemudian turut mambahas tuntas dan mengupas soal vaksin di Indonesia dengan rujukan yang memadai lalu kemudian diinformasikan kepada masyarakat dan umat.
"Sekali lagi menginformasikan, bukan berfatwa," ucap Marzuki.
Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, penggunaan masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atas vaksin AstraZeneca telah diterbitkan di sejumlah negara Islam, seperti Saudi Arabia, Kuwait, Maroko, Bahrain, dan Mesir.
Di Indonesia sendiri, BPOM telah menerbitkan EUA berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan kemanfaatan serta resiko, pada 22/2/2021 dengan nomor EUA2158100143A1.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Vaksin AstraZeneca Disebut Mengandung Babi, Begini Respons Tokoh Riau