"Sekali lagi menginformasikan, bukan berfatwa," ucap Marzuki.
Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, penggunaan masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atas vaksin AstraZeneca telah diterbitkan di sejumlah negara Islam, seperti Saudi Arabia, Kuwait, Maroko, Bahrain, dan Mesir.
Di Indonesia sendiri, BPOM telah menerbitkan EUA berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan kemanfaatan serta resiko, pada 22/2/2021 dengan nomor EUA2158100143A1.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Penjelasan MUI Riau Terkait Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Babi