SuaraJatim.id - Pemkot Surabaya berencana membuka kembali Rumah Hiburan Umum (RHU). Namun dengan syarat yang mengikat dan pegawai wajib melakukan Swab PCR maupun Rapid Antigen Gnose.
Dalam rapat koordinasi dengan pihak pemilik RHU di Surabaya, pemkot memberikan peluang pada para pengusaha RHU, seperti tempat karaoke, pijat, maupun bioskop, wajib melakukan tes kesehatan tes Swab maupun Antigen Gnose.
"Untuk para pegawai, diwajibkan untuk melakukan tes Swab, ataupun Rapid Antigen Gnose," ujar Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widiyanto, Selasa (23/3/2021).
Selain para pegawai, pemkot juga mewajibkan para pengunjung RHU untuk menyetorkan data dirinya, agar jika ada yang tertular virus Corona pada waktu itu, Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Surabaya bisa melakukan tracing cukup cepat.
Baca Juga:Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persik Kediri
Sedangkan untuk lady escort atau pemandu lagu, sebisa mungkin tetap jaga jarak dan tidak berdekat-dekatan dengan pengunjung yang datang.
"Ya jangan sampai pemandu lagu dan pengunjung berdekat-dekatan, harus ada jarak," kata Irvan.
Selain wacana pembukaan kembali karaoke, pemkot juga akan membuka bioskop, namun dengan syarat pengunjung tetap menggunakan masker dan juga tidak diperbolehkan makan minum dalam studio pertunjukan.
"Tetap dilarang, karena jika makan dan minum di studio, maka mereka membuka masker mereka," terangnya.
Sementara itu, salah satu pemilik RHU, Santoso menjelaskan, tak ada masalah dengan peraturan dari Pemkot perihal kewajiban pegawai untuk melakukan tes kesehatan.
Baca Juga:Mulai Besok Bioskop di Kota Serang Dibuka, Pengunjung Dilarang?
Namun, ia menginginkan agar perancangan Perwali diubah, terutama makan dan minum di ruang karaoke.
"Untuk tempat sewa sendiri hanya Rp 25 ribu, kalau tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat karaoke, tidak ada pemasukan sama sekali buat kami," ujar Santoso.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa