SuaraJatim.id - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun mengebiri atau dikastrasi puluhan kucing jantan yang ada di wilayah tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan laju populasi kucing di kota tersebut.
Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Madiun Margaretha Dian Wartiningdyah mengatakan, pengebirian atau kastrasi kucing lokal ini menyasar 50 ekor kucing jantan.
“Program kastrasi ini justru permintaan dari masyarakat, terutama pencinta kucing sendiri. Jadi program ini untuk menekan jumlah populasi kucing liar atau kucing lokal,” jelasnya Kegiatan kastrasi kucing lokal ini dilaksanakan di kantor DKPP Kota Madiun seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Kamis (25/3/2021).
Pihaknya mendapatkan laporan saat ini populasi kucing lokal sangat banyak dan mengganggu lingkungan serta kebersihan kota.
Baca Juga:Lihat Kucing Terjepit di Bumper Depan, Pengendara Motor Ini Hadang Ambulans
Dia juga mengemukakan, kastrasi ini direncanakan dilakukan dua kali pada tahun ini.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, selain mengendalikan jumlah populasi kucing lokal, kastrasi juga bertujuan menyelamatkan kucing supaya tidak telantar, menghindari penyakit, atau sasaran kekerasan.
Masih menurutnya, layanan kastrasi diberikan kepada secara gratis. Biasanya biaya layanan kastrasi di dokter hewan bisa mencapai Rp 500.000/ekor.
Seorang pencinta kucing dari Kelurahan Nambangan Kidul, Yudiasari, mengaku senang dengan adanya layanan kastrasi gratis. Sebab, dia mengatakan, sebelum kucing jantannya dikebiri, sudah berkali-kali kawin hingga menyebabkan dirinya kewalahan mengurus belasan ekor kucing di rumahnya.
“Ini kucingnya terakhir kawin sudah melahirkan enam ekor anak kucing. Ini sudah cukup. Makanya saya kebiri, supaya biar tidak kawin terus,” jelasnya.
Baca Juga:Inilah Alasan Kenapa Kucing Suka Menggosok Kepalanya ke Tubuh Manusia