Segera Lapor SPT Kalau Tak Mau Kena Denda Hingga Sanksi Pidana

Setiap warga negara yang mendapatkan SPT (Surat Pemberitahunan) Pajak Tahunan diharuskan membayar pajak ke kantor palayanan pajak terdekat.

Muhammad Taufiq
Rabu, 31 Maret 2021 | 10:24 WIB
Segera Lapor SPT Kalau Tak Mau Kena Denda Hingga Sanksi Pidana
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

SuaraJatim.id - Setiap warga negara yang mendapatkan SPT (Surat Pemberitahunan) Pajak Tahunan diharuskan membayar pajak ke kantor palayanan pajak terdekat.

SPT ini diberikan kepada setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, mereka harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika tidak melaporkan SPT maka ada sejumlah konsekuensi sanksi yang bakal diterima, apa saja itu?

Sanksi tidak lapor SPT

Baca Juga:Hari Terakhir, Segera Laporan SPT Jika Tak Ingin Kena Sanksi Ini

1. Sanksi berupa uang denda seratus ribu rupiah

Sesuai dengan pasal 7 yang menyebutkan bahwa SPT tahunan harus dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, pembayaran di luar tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar seratus ribu rupiah

2. Sanksi administrasi berupa bunga 2 persen

Sesuai dengan pasal nomor 8 dan 9 yang menyebutkan apabila masih terjadi kekurangan saat pembayaran pajak maka diharuskan untuk membayar lunas sebelum SPT disampaikan, jika tidak maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran.

3. Sanksi pidana

Baca Juga:Cara Lapor SPT Secara Online, Hari Ini Terakhir!

Sanksi pidana akan diterapkan bagi mereka yang terbukti tidak menyampaikan SPT atau isi dari SPT tersebut tidak lengkap dan tidak benar. Sesuai dengan pasal 13 A yang menyebutkan sanksi pidana adalah upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan akan kewajiban membayar pajak. Hal ini dilakukan karena akan berdampak pada kerugian pendapatan negara.

Fungsi membayar pajak

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi pertama adalah pajak digunakan sebagai alat pemasukan dana ke dalam kas negara yang memiliki fungsi untuk membiayai seluruh jenis pengeluaran yang berhubungan dengan proses pemerintahan. Contohnya: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan yang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi kedua adalah pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu bagi negara, contohnya: penanaman modal baik berskala dalam negeri maupun luar negeri berupa keringanan pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak