Segera Lapor SPT Kalau Tak Mau Kena Denda Hingga Sanksi Pidana

Setiap warga negara yang mendapatkan SPT (Surat Pemberitahunan) Pajak Tahunan diharuskan membayar pajak ke kantor palayanan pajak terdekat.

Muhammad Taufiq
Rabu, 31 Maret 2021 | 10:24 WIB
Segera Lapor SPT Kalau Tak Mau Kena Denda Hingga Sanksi Pidana
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Fungsi membayar pajak

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi pertama adalah pajak digunakan sebagai alat pemasukan dana ke dalam kas negara yang memiliki fungsi untuk membiayai seluruh jenis pengeluaran yang berhubungan dengan proses pemerintahan. Contohnya: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan yang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Baca Juga:Hari Terakhir, Segera Laporan SPT Jika Tak Ingin Kena Sanksi Ini

Fungsi kedua adalah pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu bagi negara, contohnya: penanaman modal baik berskala dalam negeri maupun luar negeri berupa keringanan pajak.

3. Fungsi Stabilitas

Selanjutnya adalah untuk menekan inflasi uang hasil pembayaran pajak digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan

fungsi terakhir yakni uang pajak yang berhasil dikumpulkan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum negara seperti biaya pembangunan yang bertujuan untuk membuka lapangan dan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Baca Juga:Cara Lapor SPT Secara Online, Hari Ini Terakhir!

Keuntungan membayar pajak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini