SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperbolehkan Salat Tarawih digelar berjemaah di masjid yang ada di Kota Pahlawan selama Ramadhan. Meski begitu, pelaksanaan harus tetap menegakan aturan sesuai protokol kesehatan (prokes).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemkot telah menerbitkan beberapa standar operasional prosedur (SOP) prokes, salah satunya mengatur tentang pelaksanaan Salat Tarawih di masjid dan musala secara berjamaah.
"Shalat Tarawih diperbolehkan di masjid tapi harus disiplin protokol kesehatan, seperti halnya wajib memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. Harus ada cairan pembersih tangan serta pengukur suhu tubuh," katanya seperti dilansir Antara di Surabaya, Senin (12/4/2021).
Dia juga berharap kepada para pengurus masjid agar masjid tak hanya digunakan sebagai rumah ibadah, tapi dapat dimanfaatkan sebagai pusat-pusat peradaban untuk kemajuan Surabaya, baik itu di bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi, maupun kegiatan sosial lainnya.
Baca Juga:Masih Pandemi, Pemprov DKI Batasi Khotbah Tarawih Hanya 15 Menit
"Jadi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, melainkan dapat menggerakkan ekonomi, pendidikan, semuanya dari masjid," katanya.
Dengan begitu, lanjut dia, maka akan semakin banyak jemaah-jemaah yang datang ke masjid untuk memakmurkan.
Apalagi umat muslim di seluruh dunia sebentar lagi menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
Menurutnya, salah satu sinergi yang dapat dilakukan dalam waktu dekat ini adalah meramaikan kegiatan peribadahan di masjid selama bulan suci Ramadhan. (Antara)
Baca Juga:Persiapan Muslim Indonesia saat Bulan Ramadhan di AS