Polda Jatim Tangkap Hacker Pembobol Situs Bansos Covid-19 Amerika Serikat

Polda Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus kejahatan antar negara yang memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19.

Chandra Iswinarno
Kamis, 15 April 2021 | 17:10 WIB
Polda Jatim Tangkap Hacker Pembobol Situs Bansos Covid-19 Amerika Serikat
Kapolda Jatim menunjukkan barang bukti kejahatan antar negara. [Dok, Polisi]

Untuk bisa membongkar kasus ini, kata Nico, pihaknya berkeja sama dengan FBI melalui hubungan internasional (Hubinter) Mabes Polri.

"Kasus ini diungkap Ditreskrimsus dan bekerja sama dengan FBI yang dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri. Tim cyber menyidik ada dua orang tersangka yang ditangkap. Keduanya adalah warga negara Indonesia," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Waspada! Hacker Bisa Memblokir Akun WhatsApp, Cukup dengan Nomor Telepon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak