SuaraJatim.id - Umat Islam di Indonesia terusik dan gaduh gegara seorang Jozeph Paul Zhang. Youtuber ini mengaku sebagai nabi ke-26, kemudian menghina Nabi Muhammad dan agama Islam.
Kegaduhan yang diakibatkan omongan ngawur Jozeph ini sudah ramai sejak beberapa waktu lalu. Pernyataannya memantik respons banyak tokoh agama, politisi, dan masyarakat luas. Ia bahkan sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ribut-ribut soal Jozeph Paul, Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman namoak sangat galak. Menurut dia, hukuman yang pantas Jozeph Paul Zhang adalah hukuman mati saja.
Dalam syariat Islam, kata dia, Jozeph Paul itu sudah jelas menistakan agama. Ia menyebutnya sebagai kafir harbi atau orang yang memusuhi dan membahayakan umat Islam.
Baca Juga:Resmi! Konten YouTube Jozeph Paul Zhang Diblokir karena Hina Islam
"Dalam syariat Islam, kafir harbi yang menghina agama Allah dan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam, harusnya dijatuhi hukuman mati," kata Munarman, dikutip dati Suara.com, jejaring media SuaraJatim, Senin (19/04/2021).
Munarman hanya bicara tegas padat seperti itu, dia enggak menanggapi bagaimana seharusnya aparat kepolisian memburu Jozeph Paul Zhang yang kini diuga sedang berada di Eropa.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan polri menduga Jozeph tidak berada di Indonesia. Polri juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Kabareskrim Polri menegaskan keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri tidak menghalangi untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.
"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," katanya dikutip dari laman Mabes Polri.
Baca Juga:Hina Nabi, Tujuh Konten Youtuber Jozeph Paul Zhang Diblokir
Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
- 1
- 2