Jozeph lantas merespons dukungan tersebut dengan tertawa. Dia sekaligus meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas.
Dia kemudian menjelaskan, dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia. Sehingga, dia menilai aparat penegak hukum di Indonesia tidak bisa memproses hukum yang menjeratnya.
“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujarnya.
“Jadi teman-teman, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya,” katanya.
Baca Juga:Kominfo: Aksi Jozeph Paul Zhang Tidak Dapat Diterima
Terancam 6 Tahun Penjara
Dalam perkara ini Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan pun tengah diburu hingga keluar negeri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4/2021) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga:Pasal Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang sama dengan Ahok, Pasal 156 Huruf a
"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," ujarnya.