Diduga Penyidik KPK Terima Suap Rp 1,3 Miliar dari Wali Kota Tanjungbalai

Salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) diduga menerima suap dengan total Rp 1,3 miliar.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 23 April 2021 | 01:10 WIB
Diduga Penyidik KPK Terima Suap Rp 1,3 Miliar dari Wali Kota Tanjungbalai
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditangkap KPK [Foto: Antara]

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini