Pelajar SD di Tuban Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri

Pelaku yang beprofesi sebagai sopir di Tuban itu mencabuli keponakannya sebanyak 15 kali

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 24 April 2021 | 05:35 WIB
Pelajar SD di Tuban Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
Ilustrasi kasus pencabulan anak di Tuban. (Antara)

SuaraJatim.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Jawa Timur. Seorang anak berusia 12 tahun berstatus pelajar SD di Kabupaten Tuban jadi korban asusila. Pelakunya tidak lain paman sendiri berinisial P.

Kekinian, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu telah diringkus Polres Tuban.

"Pelaku adalah pamannya saat melakukan perbuatan pencabulan dilakukan di kamar korban," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Andhi Makayasa dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Sabtu (24/4/2021). 

Ia melanjutkan, bahwa penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari keluarga korban perihal dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Baca Juga:Dua Kakek di Ciseeng Bogor Diamuk Massa, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun

 
Diketahui, korban dititipkan ke rumah pelaku, lantaran orang tua korban sedang sakit akibat kecelakaan. Namun, tega sekali paman korban malah berbuat tak senonoh. 

"Dari keterangan korban, pelaku sudah 15 kali melakukan persetubuhan dan pencabulan di rumah pelaku. Karena orang tua korban sakit akibat kecelakaan sehingga menitipkan korban bunga ke rumah pamannya," sambungnya. 

AKP Andhi Makayasa menambahkan pelaku ditangkap bersamaan dengan barang bukti diantaranya 1 buah long dress lengan panjang berwarna merah, 1 buah celana warna putih, 1 sprai warna biru, 1 buah baju dress lengan pendek warna pink salem, 1 buah celana dalam dan 1 lembar hasil visum. 

"Pelaku kita amankan beserta dua alat bukti lebih milik korban untuk memproses pelaku ke ranah hukum," ujarnya. 

Akibat perbuatan itu pelaku akan disangkakan pasal 82 jo pasal 76 E dan pasal 81 jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 dan UU perubahan kedua nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:Oknum Kades Cabul di Kubu Raya, Ulahnya Terbongkar Usai Kirim Surat Cinta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini