Dua Bocah di Jombang Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun

Pelaku yang juga ayah tiri mencabuli dua korban disertai ancaman

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 24 April 2021 | 11:42 WIB
Dua Bocah di Jombang Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun
Ilustrasi pencabulan anak di Jombang. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Pria berinisial T (43) warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur diringkus polisi, lantaran kasus pencabulan anak di bawah umur. Parahnya, dua korban merupakan anak tiri pelaku, masing-masing berusia 14 dan 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan hilangnya dua bocah tersebut oleh ibu korban, pada Jumat (9/4/2021). Polisi kemudian menemukan kedua bocah berada di rumah temannya di kawasan Jogoroto. Alasan mereka kabur dari rumah lantas terkuak.

Kedua bocah ini mengaku takut berada di rumah karena khawatir dicabuli oleh ayah tiri. Mendengar perlakuan tak senonoh itu sontak sang ibu korban kaget. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku pencabulan terhadap anak.

“Pelaku kita tangkap pada Kamis (22/4/2021) malam. Dia mengakui semua perbuatannya. Ironisnya, dia melakukan perbuatan haram tersebut selama empat tahun berjalan. Korban yang berusia 14 tahun dicabuli sejak usia 9 tahun. Sedangkan korban yang berusia 16 dicabuli sejak usia 12 tahun,” kata AKP Teguh dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Sabtu (24/4/2021).

Baca Juga:Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Ponakan Sendiri Belum Ditahan

Modus pelaku pencabulan, lanjut dia, berdalih meminta korban memijat. Selanjutnya terjadi perlakuan asusila beberapa kali di rumah saat kondisi sepi dan ketika ibu korban sedang tidur.

Perbuatan bejat pelaku selama bertahun-tahun tak terbongkar lantaran korban diancam.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini