SuaraJatim.id - Operasi ketertiban dan kenyamanan Ramadhan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar Jawa Timur. Dalam razia ini digerebek dua pasangan haram ngamar di hotel.
Kepada petugas Satpol PP, keduanya bukanlah pasangan halal atau pasangan suami-istri. Mereka berduaan melakukan larangan agama di malam Ramadan ketika ummat Islam lainnya sedang salat Tarawih.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP setempat, Ruslan, mengatakan operasi penginapan semacam itu rutin dilakukan saat momentum Ramadhan.
"Pada hari Sabtu lalu, kami melakukan razia di beberapa penginapan seperti Purnama, Holy, Hakim, Harmoni, Dinda Purnama Family Kecamatan Selorejo tetapi hasilnya nihil," kata Ruslan dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (27/04/2021).
Baca Juga:Momen Ramadhan, KJRI New York Adakan Salat Tarawih Bersama
"Lalu saat mendatangi salah satu penginapan di Kecamatan Wlingi, petugas mendapati dua Pasangan yang diduga bukan suami istri," kata Ruslan menegaskan.
Tindak lanjut dari kegiatan razia, kata Ruslan, kedua pasangan yang terjaring akan menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengingat, mereka bukan pasangan sah sehingga harus diperiksa.
"Sesuai dengan ketentuan, dua pasangan ini kita mintai Kartu Tanda Penduduk elektronik, selanjutnya didata, dibina dan membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi," kata Ruslan kepada Suara Indonesia Senin (26/04/2021) malam.
Ruslan menambahkan, operasi seperti ini kedepannya lebih ditingkatkan karena biasanya mendekati perayaan Idul Fitri 1442 H banyak terjadi aktivitas liar di malam hari. Untuk itu, Ia menginstruksikan kepada jajarannya agar rutin terjun ke wilayah memantau perkembangan situasi.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Malang dan Keutamaan Tarawih Hari ke-14 Ramadhan