SuaraJatim.id - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI dan Polri bakal turun pada H-10 jelang Lebaran.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, THR itu sudah bisa dibagikan mulai H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan THR ini berlaku untuk pekerja yang dikelola oleh negara. Uang THR itu akan ditransfer langsung secara otomatis ke masing-masing rekening yang bersangkutan.
Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat dan PNS di pemerintah daerah.
"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga:Alur Pencairan THR PNS, Perhatikan Aturan yang Berlaku
Kebijakan ini, masih belum final karena masih proses pengajuan Peraturan Pemerintah (PP) yang harus ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Sri Mulyani memastikan akan segera rampung dan bisa dilaksanakan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden. Kita targetkan tepat waktu, pemerintah komitmen beri contoh kepada pihak swasta," ujarnya.
Sebagai Informasi, THR kepada pekerja swasta sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.
Menkeu RI Sri Mulyani mengimbau besaran THR tahun ini dibayarkan secara utuh kepada karyawan.
Baca Juga:Dua Minggu Jelang Lebaran 2021, Kapan THR PNS Cair? Ini Kata Kemenkeu