4 Fakta Kejamnya Tante Bunuh Keponakannya, Bocah 4 Tahun di Sumenep Madura

Kasus pembunuhan Selvy Nur Indah Sari, bocah 4 tahun asal Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, terkuak.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 30 April 2021 | 05:05 WIB
4 Fakta Kejamnya Tante Bunuh Keponakannya, Bocah 4 Tahun di Sumenep Madura
Jasad anak yatim di Sumenep ditemukan di dalam karung di dasar sumur [Foto: Suaraindonesia]

Tersangka kemudian mendekati dan merangkulnya sambil melepas kalung korban satu-satu. Kalung itu dicurinya. Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk ikut ke rumahnya.

3. Korban menangis, dianiaya lalu dimasukkan karung

Sesampainya di rumah, korban bocah Selvy kemudian dimasukkan ke dalam kamar. Tersangka lalu mengambil kerudung hitam dan diikatkan kepada mata korban. Saat itu korban menangis kesakitan, berontak dan teriak "mama..,mama..,".

Lalu pelaku menganiaya korbannya dengan sangat kejam. Saat sudah tidak berdaya, tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumah yang digunakan untuk mengarungi si korban.

Baca Juga:Tante Bunuh Keponakan Bocah 4 Tahun Sebab Dendam Kesumat Pada Ibu Korban

4. Dibuang ke dalam sumur mati

Selanjutnya, korban yang sudah tidak bergerak dibawa keluar rumah, diletakkan ke jok sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tersangka lalu membawanya ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.

"Karung yang berisi korban tersebut oleh tersangka diangkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur mati di pinggir pantai tersebut," ujar Darman.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres yakni 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, Perhiasan berbentuk anting dengan berat setengah gram.

Lalu satu buah kerudung warna hitam, 1 buah kerudung warna biru tosca, 1 buah karung bekas pakan ayam warna putih, 1 buah rok pendek warna kuning, 1 buah kaos lengan pendek warna putih, 1 buah kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty, 1 buah celana dalam warna kuning dan uang sejumlah Rp 4.000.000 rupiah.

Baca Juga:Pembunuh Bocah 4 Tahun, Yatim Lagi, Ternyata Tantenya Sendiri di Sumenep

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapal Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini