Dari hasil pemeriksaan laboratorium, terungkap tersangka Nina manaburkan racun Kalium Sianida (KCN). Kombes Rudy mengatakan sate beracun tersebut dikirim Nina asal Majalengka, Jawa Barat.
Tersangka yang diamankan jajaran Polda DIY di rumah kosnya wilayah Kelurahan Sitimulyo, Kabupaten Bantul, pada Jumat 30 April 2021, atau hari keenam setelah anak Bandiman pengemudi ojek online tewas pada 25 April 2021.
Menurut dia, hasil pemeriksaan polisi, senyawa sianida itu dipesan tersangka melalui aplikasi jual beli online atau daring yang sudah cukup lama dari sebelumnya, atau beberapa bulan sebelum peristiwa pengiriman satai beracun melalui pengemudi ojek daring Bandiman.
"Sianida ditaburkan di dalam bumbu satai itu, sehingga dari peristiwa ini dapat kita simpulkan bahwa ini sudah dirancang, tidak pada saat itu, tapi dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya, karena pesanan KCN kira-kira tiga bulan sebelum peristiwa," ungkapnya.
Baca Juga:Aiptu Tomi Akan Kunjungi Korban Sate Beracun? Ini Kata Kapolresta Jogja
Oleh karena itu, kata dia, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa satai beracun ini merupakan tindakan pembunuhan berencana, yang kepada tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, bisa dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.