Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, 6 Pengacara Temani Pemeriksaan, Yakin Ditahan?

Kasus pencabulan yang dilakukan RH, dosen FISIP UNEJ terus menggelinding. RH diperiksa perdana sebagai tersangka di kepolisian Jember, Rabu (05/05/2021) malam.

Muhammad Taufiq
Kamis, 06 Mei 2021 | 04:10 WIB
Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, 6 Pengacara Temani Pemeriksaan, Yakin Ditahan?
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari (Foto: TIMES Indonesia)

Seperti diberitakan sebelumnya, saat akan mengalami pelecehan, korban sempat melawan. Salah satunya dengan merekam suara kejadian di ponselnya.

RH merupakan salah satu dosen yang cukup bersinar karir akademisnya. Peraih gelar PhD dari Charles Darwin University, Australia itu, selama ini dikenal sebagai pakar kebijakan publik.

Pascapenetapan tersangka ini, RH telah dicopot dari jabatannya sebagai koordinator program doktoral bidang ilmu sosial di kampusnya mengabdi. RH juga sudah dilarang membimbing maupun menguji tugas akhir.

Untuk diketahui, RH, dosen FISIP salah satu PTN di Jember mulai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Rabu (5/5/2021). Hingga Rabu malam ini, RH yang datang didampingi enam pengacara, masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:Polisi Isyaratkan Penahanan Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini