Masyarakat Diminta Lapor Jika Melihat PNS di Jalanan Mudik Lebaran

Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benat tidak boleh mudik Lebaran 2021 ini. Bahkan masyarakat diminta melapor bila melihat atau menemukan ada ASN mudik Lebaran.

Muhammad Taufiq
Kamis, 06 Mei 2021 | 22:47 WIB
Masyarakat Diminta Lapor Jika Melihat PNS di Jalanan Mudik Lebaran
Cek Poin di Bundaran Waru Kota Surabaya sudah mulai aktif sebagai antisipasi larangan mudik Lebaran [Suara.com/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benat tidak boleh mudik Lebaran 2021 ini. Bahkan masyarakat diminta melapor bila melihat atau menemukan ada ASN mudik Lebaran.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini baru-baru ini.

Menurut dia, masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

"Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini," kata Rini pada program KemenPANRB News Update hari ini, Kamis (06/05/2021).

Baca Juga:Kemenhub: Mobilitas Warga Naik Tiga Hari Jelang Larangan Mudik

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik.

"Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini," katanya menegaskan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media SuaraJatim.id.

Dikatakan, hal ini semata-mata untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini.

Baca Juga:Hari Pertama Larangan Mudik, Kondisi Stasiun Pasar Senen Tampak Sepi

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini