Kendaraan Plat Surabaya dan Sidoarjo Ditempeli Stiker Agar Bebas Beroperasi

Untuk memudahkan kerja petugas gabungan di titik-titik penyekatan, Pemkot dan Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan stiker untuk motor dan mobil warga Surabaya-Sidoarjo.

Muhammad Taufiq
Kamis, 06 Mei 2021 | 22:29 WIB
Kendaraan Plat Surabaya dan Sidoarjo Ditempeli Stiker Agar Bebas Beroperasi
Petugas polisi meminta pengendara memutar balik kendaraannya di Surabaya [Suara.com/Achamd Ali]

Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Sejak pukul 00.00 WIB, petugas gabungan dari Dishub, Polisi, hingga TNI, sudah mulai berjaga di sejumlah titik penyekatan di Kota Surabaya.

Ada 17 titik penyekatan di Kota Surabaya. Ketujuh belas titik penyekatan di Surabaya itu ialah di Exit Tol Simo, exit Tol Satelit, Kecamatan Rungkut di sekitar Pondok Candra, Merr Gunung Anyar, Jembatan Suramadu, exit Tol Margomulyo, Dupak-Demak.

Kemudian exit Tol Perak, Terminal Benowo, Terminal Osowilangun, exit Tol Masjid Al Akbar Surabaya, Depan PMK Sier, eks Pasar Karangpilang, exit Tol Gunungsari-Malang, exit Tol Gunungsari-Gresik, SP3 Driyorejo-Lakarsantri, dan Bundaran Waru.

Baca Juga:Duh! Meski Dilarang, 13.000 Orang Mudik Lebaran ke Wonogiri

Semua titik penyekatan itu berada di titik pintu masuk dan keluar Kota Surabaya. Langkah penyekatan di perbatasan Kota Pahlawan itu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggar, di antaranya, pergerakan warga di luar KTP Surabaya yang mempunyai tujuan selain untuk bekerja atau kepentingan kedaruratan.

Pantauan di Bundaran Waru Kota Surabaya, sudah dijaga ketat oleh petugas gabungan. Setiap kendaraan yang melintas, baik motor maupun mobil, dilakukan pemeriksaan. Terutama bagi kendaraan dengan plat nomor di luar Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.

Para pengendara diwajibkan menunjukkan surat keterangan kerja, identitas, hingga keterangan perihal tujuannya. Bila dinyatakan lengkap, pengendara dipersilakan masuk ke Surabaya. Apabila sebaliknya, pengendara diharuskan memutar balikan kendaraanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan, pelaksanaan penyekatan mudik sesuai hasil koordinasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442/2021.

"Sesuai hasil koordinasi peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021, bahwa yang boleh melakukan perjalanan di Surabaya. Pertama kalau ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD, disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi," katanya saat di depan Mall City of Tomorrow (Cito) Surabaya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:Hingga Siang, 1.070 Kendaraan Diputar Balik di Dua Gerbang Tol Jakarta

Kedua, para pekerja swasta wajib disertai surat tugas identitas. Minimal, harus ada keplek (id card instansi) atau identitas, seperti KTP pelaku perjalanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini