2 Warga Jember Saling Ejek Lalu Berantem, Ujungnya Jadi Kasus Penganiayaan

Dua warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, berantem hingga terluka. Salah satu korban melaporkan kasus perkelahian ini ke polisi setempat.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Mei 2021 | 10:23 WIB
2 Warga Jember Saling Ejek Lalu Berantem, Ujungnya Jadi Kasus Penganiayaan
Tersangka penganiayaan di Jember [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Dua warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, berantem hingga terluka. Salah satu korban melaporkan kasus perkelahian ini ke polisi setempat.

Perkelahian dua warga yang saling kenal ini berawal dari saling ejek di media sosial. Mereka lalu cekcok dan janjian berantem di suatu tempat.

Dua warga ini berinisia AF dan MY. AF teluka dalam perkelahian tersebut, lantas melaporkannya ke polisi. Kasus ini kini ditangani polisi. AF warga Kecamatan Mumbulsari dan MY warga Kecamatan Kaliwates.

"Awalnya, korban berinisial AF mengajak tersangka My berkelahi karena saling menjelekkan di media sosial. Korban merasa tersinggung dan mendatangi rumah tersangka pada pukul lima pagi, 24 April lalu," kata Wakil Kepala Polres Jember Komisaris Kadek Ary Mahardika, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media Suara.com, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:Jalan Cerita Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual, Kini Berakhir di Tahan

Tersangka dan korban sebenarnya saling kenal. Namun keduanya terlibat saling tantang di media sosial. AF yang tersinggung segera mendatangi rumah MY.

Tersangka MY meladeni tantangan itu dan keluar rumah bersama rekannya AJ dengan membawa pedang samurai.

"Pada waktu cekcok tersebut, korban terkena (dianiaya dengan) gagang samurai yang dibawa tersangka MY sehingga mengalami luka pada bagian kepala," kata Mahardika.

Tersangka dijerat dengan pasal 354 KUHP, penganiayaan berat. "Ancaman hukumannya delapan tahun penjara," kata Mahardika.

Sementara tersangka MY juga sempat terluka saat terjadi perkelahian. "Tersangka menyerang secara membabibuta, sehingga mengenai dirinya sendiri. Kondisi korban sekarang sudah stabil," kata Mahardika.

Baca Juga:Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini