"Saya tidak terima, saya dan teman saya diperlakukan seperti maling, saya akan lapor Propam Polda Jatim," curhatnya sedih.
Sementara Sugeng Hariyanto, Kuasa Hukum korban menyampaikan, jika pihaknya datang ke Polresta Banyuwangi ingin mempertanyakan terkait prosedur penindakan yang sudah dilakukan oknum aparat tersebut.
"Yang dipertanyakan klien kami itu tata lakunya dalam menghadang dan lain-lainnya. Dari pihak klien meminta apakah seperti ini perilakunya. Maka kami konfirmasi di sini (bagian Pidsus)," katanya.
Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Nurmansyah mengakui kalau ketiga orang itu merupakan anggotanya. Menurutnya, berdasarkan pengaduan awal dari pemilik mobil, ada bukti kalau mobil jadi incaran memiliki STNK ganda.
Baca Juga:Nyamar Jadi Kernet Truk Ikan Gagal, Pemudik Diusir dari Bali
Oleh sebab itu, selaku kepolisian pihaknya berhak menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan.
"Karena kita ada dua reserse, tentunya yang kita lakukan adalah menghentikan kendaraan, menunjukkan surat perintah, dan membawanya ke kantor polisi," terangnya.
Nurmansyah melanjutkan, setelah ditindak lanjuti ternyata benar muncul dua STNK, dimana yang satu mengklaim pemilik asli, yang satunya juga mengklaim pemilik asli.
"Pemilik mobil yang membuat pengaduan akan datang ke Polresta, nanti akan ketahuan mana yang salah dan benar," tandasnya.
Baca Juga:Dengkul Lemes... Sudah Hampir Sampai Bali, Pemudik Diusir Disuruh Pulang