Zona Oranye, 4 Kelurahan di Surabaya Ini Dilarang Gelar Salat Id di Masjid

Pemkot Surabaya melarang 4 kelurahan menggelar jamah salat Id di masjid dan lapangan.

Muhammad Taufiq
Selasa, 11 Mei 2021 | 12:50 WIB
Zona Oranye, 4 Kelurahan di Surabaya Ini Dilarang Gelar Salat Id di Masjid
Ilustrasi salat Id berjamaah di Masjid [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Lebaran tahun ini masih dalam nuansa Pandemi Covid-19. Sejumlah imbauan diberikan pemerintah terkait perayaan Idul Fitri nanti, salah satunya imbauan salat Id di rumah masing-masing.

Di Surabaya, Jawa Timur, pemerintah kota setempat juga memberikan imbauan serupa kepada warganya. Terlebih untuk warga di empat kelurahan yang masuk zona oranye Covid-19, yakni Kelurahan Babat Jerawat (Kecamatan Pakal), Kelurahan Semolo Waru (Kecamatan Sukolilo), Kelurahan Pacar Kembang (Kecamatan Tambak Sari dan Kelurahan Balongsari (Kecamatan Tandes).

Data tersebut diambil dari laman website lawancovid-19.surabaya.go.id pada 10 Mei 2021. Dengan kondisi itu, warga empat kelurahan tersebut diimbau tidak menggelar salat Id berjamaah di masjid atau lapangan. Mereka diminta agar menggelar salat Id di rumah saja.

"Wali kota Surabaya bisa mempertimbangkan agar pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilakukan menggunakan skala kampung, berdasar peta zona PPKM Mikro," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti, dikutip dari Antara, Selasa (11/05/20201).

Baca Juga:Pakar Sarankan Salat Id di Lapangan dan di Bawah Terik Matahari

Ada 154 kelurahan di Surabaya. Dari situ sebanyak 4 kelurahan masuk zona oranye, zona kuning 53 kelurahan, zona hijau sebanyak 97 kelurahan dan zona merah 0. Wali Kota Surabaya sebelumnya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.

SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

Mendapati hal itu, Gubernur Jatim menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5) malam.

Berdasarkan masukan dari berbagai pihak dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Dengan demikian, pelaksanaan Salat Id di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning.

Reni sebelum adanya rakor tersebut sudah menyarankan agar wali kota bisa mempertimbangkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan menggunakan skala kampung, berdasar peta zona PPKM Mikro.

Baca Juga:Salat Idul Fitri Berjemaah di Banyuwangi Mengacu Zonasi PPKM Mikro

Reni juga menyarankan terkait dengan dasar zona yang menjadi arahan dari Menag bisa dikombinasikan dengan kinerja dan progres PPKM Mikro yang selama ini telah dijalankan oleh Pemkot.

"Berdasarkan hasil PPKM Mikro, kita mengetahui bersama bahwa kasus di Surabaya sudah semakin melandai bahkan bila mengacu pada PPKM Mikro, RT-RT di Surabaya relatif tidak ada zona merah/oranye," katanya.

Anjuran salat Idul Fitri di rumah saja, lanjut Reni, sebelumnya menimbulkan banyak pertanyaan karena selama ini di Surabaya bisa terlihat bagaimana kegiatan ekonomi sudah mulai tumbuh.

Kemudian kuliner ramai, pusat perbelanjaan dan jalanan ramai, bahkan shalat terawih dan itikaf dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap menjaga protokol kesehatan dari pihak-pihak pengelola masjid. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini