Isu Dukun Santet, Emak-emak Beri Imbalan Rp 15 Juta Bagi Pembunuh Nabi

Siti Marwiyah (51) warga Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya dibekuk oleh kepolisian setempat.

Muhammad Taufiq
Kamis, 20 Mei 2021 | 09:25 WIB
Isu Dukun Santet, Emak-emak Beri Imbalan Rp 15 Juta Bagi Pembunuh Nabi
Emak-emak otak pembunuhan Bunabi terkait isu dukun santet [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Siti Marwiyah (51) warga Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya dibekuk oleh kepolisian setempat.

Emak-emak ini ditetapkan sebagai otak kasus pembunuhan Bunabi (69) warga Desa Kalinganyar, kecamatan yang sama dengan pelaku. Siti mengaku memberi imbalan kepada tiga pria pelaku pembunuhan Bunabi, yakni Kailani, Ahwan dan Mansur.

Motiv pembunuhan karena dendam dan sakit hati. Siti menganggap penyebab kematian suaminya, Rifa'i, karena disantet oleh Bunabi.

"Karena itu, Ia meminta pada Ahwan, Mansur, dan Kailani untuk menghabisi Bunabi dengan imbalan Rp 15 juta. Uang tersebut akan diberikan setelah ketiga orang itu selesai melakukan tugasnya membunuh Bunabi," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (19/05/2021).

Baca Juga:Isu Dukun Santet, Otak Pembunuhan Nabi Warga Sumenep Ternyata Emak-emak

Bunabi (69) warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (16/05/2021) ditemukan tewas di kebun miliknya, di Dusun Karpote, Desa Kalinganyar. Korban tewas dengan luka bekas penganiayaan.

Saat diinterogasi, tersangka Ahwan mengaku memukul korban menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali, mengenai leher kanan dan lengan kiri.

Sedangkan teraangka Mansur dan Kailani mengaku memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala belakang dan wajah korban. Potongan kayu milik Kailani dibuang di sekitar TKP.

Keempat tersangka saat ini diamankan di Polsek Kangean, dijerat pasal berlapis, yakni 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider pasal 340 KUH Pidana subsider pasal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

"Mereka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau terencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang," ungkap Widiarti.

Baca Juga:Simpan Mayat 4 Bulan dalam Kamar, Ini Penyebab Tetangga Tak Mencium Bau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini