Helikopter Super Puma Cegah Warga Terbangkan Balon Udara di Madiun

Pangkalan Udara (Lanud) Iswahjudi mengerahkan Helikopter NAS-332 Super Puma H-3217 mencegah warga menerbangkan balon udara di wilayah Madiun Raya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 21 Mei 2021 | 07:44 WIB
Helikopter Super Puma Cegah Warga Terbangkan Balon Udara di Madiun
Helikopter NAS-332 Super Puma H-3217 dari Skadron Udara 6 saat patroli balon udara di Karisidenan Madiun, Kamis (20/5/2021). [Foto/Penerangan Lanud Iswahyudi Magetan]

SuaraJatim.id - Lanud Iswahjudi mengerahkan Helikopter NAS-332 Super Puma H-3217 mencegah warga menerbangkan balon udara di wilayah Madiun Raya. Helikopter dari Skadron Udara 6 tersebut melakukan patroli.

Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Penerangan (Kapen) Lanud Iswahjudi Magetan Kapten Sus Yudha Pramono mengatakan, patroli udara dilakukan supaya masyarakat tidak menerbangkan balon udara. Seperti diketahui, menerbangkan balon udara menjadi tradisi tahunan, terutama saat momentum Idul Fitri. Namun, kegiatan tersebut membahayakan aktivitas penerbangan.

“Patroli dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak menerbangkan balon udara lagi. Karena bisa mengakibatkan kecelakaan udara,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (20/5/2021).

Ia melanjutkan, patroli Helikopter NAS-332 Super Puma H-3217 tersebut dipiloti Kapten Pnb Sofan Hasan. Misi utamanya standby SAR di Lanud Iswahjudi sekaligus dilibatkan dalam patroli balon udara liar.

Baca Juga:Tradisi Terbangkan Balon Udara di Siak, Tahun Ini Ada Bentuk Nanggala 402

Berdasar hasil patroli tersebut, lanjut dia, diketahui masih ada belasan balon udara yang diterbangkan secara liar.

“Dari hasil pantauan heli masih ditemukan belasan balon udara yang diterbangkan secara liar, bahkan ada yang mencapai ketinggian 10.000 feet dengan berbagai macam diameter,” sambungnya.

Lanud Iswahjudi Magetan mengimbau warga masyarakat se-Karesidenan Madiun untuk tidak menerbangkan balon udara karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

“Terlebih lokasi balon-balon udara liar ini berdekatan dengan Lanud Iswahjudi, sehingga sangat membahayakan keselamatan pesawat – pesawat TNI AU,” tegasnya.

Jika nekat menerbangkan balon udara secara liar akan dijerat UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Sanksinya, pidana 2 Tahun dan atau denda Rp 500 juta.

Baca Juga:Helikopter China Jatuh ke Danau, Dua Pilot Tewas dan Dua Awak Hilang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini